Translate by Google

Follow My Twitter Account

Sunday 17 November 2013

Pelaksanaan Outsourcing Dalam Perspektif HAM

0 comments


Makalah
Pendidikan Kewarganergaraan
 Pelaksanaan Outsourcing Dalam Perspektif HAM”

Disusun oleh :
Ade Astari Muhamad
E1A013008
Muhammad Arief Sanjaya     
E1A013052
Randianto Harits Sujati
E1A013056
Dewi Sukmawati
E1A013122
Qoerata Deva Azelina Y.P
E1A013118
Dani Yasmin Nurani
E1A013130
Dito Dewa Bangsawan          
E1AO13168


UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

FAKULTAS HUKUM
PURWOKERTO
2013




BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Outsourcing (alih daya) adalah salah satu pilihan strategis dalam mendukung proses bisnis di perusahaan. Selain dalam rangka efisiensi, perusahaan pengguna dimanjakan dengan beberapa keuntungan / manfaat dari kegiatan outsourcing. Satu yang terpenting diantaranya adalah perusahaan pengguna dapat lebih fokus pada strategi perusahaan, sehingga proses pencapaian tujuan perusahaan dapat terkontrol, terukur dan akhirnya tercapai. Dalam outsourcing, khususnya outsourcing tenaga kerja di Indonesia, dari sisi regulasi dan penerapannya selalu menjadi fenomena menarik. Isu outsourcing selalu hangat, dan bahkan menghangat. Hal ini terjadi karena dampak kehidupan ketenagakerjaan yang sangat dinamis. Di satu sisi, perusahaan ingin memberdayakan sumber daya dari luar (Outsourcing), tetapi di sisi lain pekerja (buruh) keberatan dan menolak, karena praktiknya diduga merugikan pihak tertentu.

Beberapa hal yang dinilai merugikan buruh tersebut diduga atau terkait dengan penyelenggara / penyedia jasa outsourcing yang menerapkan beberapa hal seperti adanya sejumlah pungutan biaya sebelum bekerja, pemotongan gaji, mekanisme jamsostek dan pajak penghasilan yang tidak jelas, perhitungan gaji / lembur yang tidak transparan, mekanisme hubungan kerja yang tidak jelas, atau hal – hal lain yang berpotensi merugikan atau menyalahgunakan status pekerja/buruh. Atau setidaknya memperlemah posisi pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Hal-hal tersebut yang menjadi dasar pekerja/serikat bahu-membahu dan terus menerus bersuara keras untuk membubarkan atau melarang praktek outsourcing di Indonesia.

Dalam setiap momentum gerakan buruh, isu outsourcing seolah selalu menjadi yang pertama dan utama dalam setiap aksi. Seolah tidak afdhol sebuah gerakan, jika menanggalkan isu tersebut, walau untuk sementara. Namun demikian apakah sudah selayakanya praktek outsourcing seperti ini, atau sudah pantas-kah outsourcing harus dibubarkan? Untuk opsi pertama, jelas setiap pihak sepakat bahwa idealnya praktek outsourcing tidak-lah demikian, karena jelas akan merugikan salah satu pihak. Jika outsourcing merupakan alat (instrument) bisnis, tentu alat tersebut harus bermanfaat, bukan menghadirkan kerugian. Untuk opsi kedua, tentang pembubaran atau larangan outsourcing, inilah yang selalu menghangat menjadi isu yang sangat debatable dan menarik perhatian banyak pihak. Sepanjang para pihak memandang dari persepsi iternal, maka selamanya isu outsourcing akan selalu menjadi bahan perdebatan yang tidak ada muara atau titik temunya.

B.            Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka identifikasi masalah yang timbul adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan outsourcing ?
2.      Apa yang menjadi landasan hukum dalam system outsourcing?
3.      Apa kelebihan dan kekurangan dari system outsourcing?
4.      Masalah apa yang ditimbulkan dari penggunaan outsourcing?
5.    Bagaimana dampak pengingkaran dari hak-hak buruh dalam perspektif HAM dalam system outsourcing?
6.      Apa tanggapan berbagai pihak terhadap outsourcing ?


C.           Rumusan Masalah
Berdasarkan Identifikasi Masalah di atas, maka Rumusan Masalah yang dipilih dan dibahas adalah “Bagaimana pelaksanaan outsourcing dalam perspektif HAM ?”.

D.           Tujuan Makalah
Berdasarkan Rumusan Masalah di atas, maka tujuan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Makalah ini sebagai tugas terstruktur mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Makalah ini mengetahui deskripsi dari sistem outsourcing.
3.      Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari sistem outsourcing
4.      Untuk mengetahui indikas-indikasi yang ditimbulkan dari penggunaan iystem outsourcing
5.      Untuk mengetahui pandangan dan pelaksanaan mengenai hak-hak buruh dalam perspektik HAM
6.      Mengetahui tanggapan berbagai pihak terhadap outsourcing ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Outsourcing
Apa yang dimaksud dengan outsourcing ?
Outsourcing tebagi atas dua suku kata : out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tangggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Ousourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, ousourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagai pelaksanaan pekerjaan yang sifanya non-core atau penunjangan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh.
Di dalam undang-undang tidak menyebutkan secara tegas mengenai istilah outsourcing. Tetapi pengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan pasal 64 Undang-Undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang isinya menyatakan bahwa Outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antar pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan  yang dibuat secara tertulis.

Dari pengertian diatas maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa, dimana perusahaan pengguna jasa meminta kepada perusahaan penyedia jasa untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh penyedia jasa.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.

Atau dengan kata lain outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perudahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tententu. Outsourcing dalam regulasi ketengagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non-core business unit) atau secara praktek semua ini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.[1]

Pola perjanjian kerja dalam bentuk outsourcing secara umum adalah ada beberapa pekerjaan kemudian diserahkan ke perusahaan lain yang telah berbadan hukum, dimana perusahaan yang satu tidak berhubungan secara langsung dengan pekerja tetapi hanya kepada perusahaan penyalur atau pengerah tenaga kerja. Pendapat lain menyebutkan bahwa outsourcing adalah pemberian pekerjaan dari satu pihak kepada pihak lain dalam 2 bentuk, yaitu:

1.      Menyerahkan dalam bentuk pekerjaan,
2.      Pemberian pekerjaan oleh pihak 1 dalam bentuk jasa tenaga kerja. Perjanjian outsourcing dapat disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan.


____________________
[1]  Sumber : Seputar Tentang Tenaga Outsourcing, 6 September 2007 (malangnet.wordpress.com)




Di bidang ketenagakerjaan, outsourcing dapat diterjemahkan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksankan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia atau pengerah tenaga kerja. Ini berarti ada dua perusahaan yang terlibat, yakni perusahaan yang khusus menyeleksi, melatih dan memperkejakan tenaga kerja yang menghasilkan suatu produk atau jasa tertentu untuk kepentingan perusahaan lainnya. Dengan demikian perusahaan yang kedua tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan tenaga kerja yang bekerja padanya, hubungan hanya melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.
Kebijakan outsourcing yang tercantum dalam Pasal 64 – 66 UU Ketenagakerjaan telah mengganggu ketenangan kerja bagi buruh/pekerja yang sewaktu-waktu dapat terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dan men-downgrading-kan mereka sekedar sebagai sebuah komoditas, sehingga berwatak kurang protektif terhadap buruh/pekerja. Artinya, UU Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan paradigma proteksi kemanusiaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.[2]

B.            Landasan Hukum
Landasan hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:

Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.[3]

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
_____________________
[2] Putusan Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor: 012/PUU-I/2003, Kamis, 28 Oktober 2004
[3] Lihat: UU No. 13 Tahun 2003

  1. Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb. 
  1. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Untuk pembahasan selanjutnya, istilah outsourcing akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.

C.           Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

a.             Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing bagi perusahaan

1.          Kelebihan Outsourcing bagi Perusahaan
Ada beberapa keuntungan dari outsourcing, yaitu:
1.      Fokus pada kompetensi utama
Perusahaan dapat fokus pada core-business. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada.

2.      Penghematan dan Pengendalian biaya operasional
Salah satu alasan utama melakukan outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal ini terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan “economics of scale” (ekonomi skala besar) dalam mengelola SDM.

3.      Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan. Bila tidak ditangani dengan baik, pengelolaan SDM dapat menimbulkan masalah dan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan, bahkan dalam beberapa kasus mengancam eksistensi perusahaan.

4.      Perusahan dapat merespon pasar dengan cepat
Jika dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan cepat dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor. Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.

5.      Mengurangi Resiko
Perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.

6.      Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Umumnya mereka menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar. Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.

2.              Kekurangan Outsourcing bagi Perusahaan
Ada pula kekurangannya bagi perusahaan, yaitu:
1.            Kehilangan kontrol manajerial
Kontrol manajerial akan menjadi milik perusahaan lain karena perusahan outsourcing tidak akan mendorong perusahaan melainkan didorong untuk membuat keuntungan dari layanan yang mereka sediakan.

2.            Adanya biaya tersembunyi
Setiap hal yang tidak tercamtum dalam kontrak akan menjadi dasar perusahaan untuk membayar biaya tambahan

3.            Ancaman keamanan dan kerahasian
Perusahaan outsourcing dapat menerima informasi tentang catatan gaji, medis dan rahasia lainnya.

4.            Kualitas
Kontrak akan mengalami spesifikasi dan akan ada biaya tambahan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan kepada perusahaan outsourcing.

5.            Terkait kesejahteraan keuangan perusahaan lain
Perusahaan outsourcing akan bangkrut dan memegang kangtong

6.            Publisitas buruk dan Ill-Will
Kata "outsourcing" mengingatkan hal-hal yang berbeda untuk orang yang berbeda. Jika Anda tinggal di sebuah komunitas yang memiliki perusahaan outsourcing dan mereka menggunakan teman dan tetangga, outsourcing yang baik. Jika teman-teman dan tetangga Anda kehilangan pekerjaan mereka karena mereka dikirim di seluruh negara bagian, di negara atau di seluruh dunia, outsourcing akan membawa publisitas buruk. Jika Anda Outsource bagian dari operasi Anda, moral mungkin menderita dalam angkatan kerja yang tersisa.[4]

b.             Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing bagi Karyawan[5]

1.             Kelebihan Outsourcing bagi Karyawan

Ada beberapa keuntungan dari outsourcing, yaitu:
1.1     Memudahkan calon karyawan fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah.
memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
1.2     Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa karyawan outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.
1.3     Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.
______________________
[4] Sumber: Portal Kerja, 2010 http://www.portalkerja.co.id/seputar-outsourcing-14/7-keuntungan-menggunakan-jasa-outsourcing-239/
[5] Sumber: Job loker, 2012 http://blog.jobloker.com/kelebihan-dan-kekurangan-karyawan-outsourcing/

2.             Kekurangan Outsourcing bagi Karyawan
Ada pula kekurangannya bagi karyawan yaitu:
1.             Masa kerja yang tidak jelas karena sistem kontrak. Sebagian besar karyawan outsourcing khawatir jika ada PHK maka tidak mudah mendapatkan pekerjaan kembali.

2.             Tidak ada jenjang karir. Karena sistem outsourcing memberlakukan kontrak mengakibatkan karyawan susah memegang jabatan tinggi.

3.             Tidak mendapat tunjangan. Sebagian besar perusahaan outsourcing tidak memberikan tunjangan seperti THR, asuransi dan jaminan hari tua untuk karyawan outsourcing.

4.             Pemotongan penghasilan karyawan outsourcing yang tidak jelas. Rata-rata gaji yang dipotong untuk karyawan outsourcing berkisar dia angka 30 persen dari seharusnya yang mereka terima seandainya menjadi karyawan tetap di perusahaan mereka saat ini bekerja.

Disebabkan zaman sekarang adalah zaman imperialisme, maka persoalan pokok kelas buruh dan rakyat adalah berjuang melawan setiap bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim yang berkuasa di negeri ini yaitu rezim pengabdi setia imperialisme. Di zaman imperialisme sistem yang berkembang di Indonesia adalah sistem masyarakat setengah jajahan dan setengah feudal sehingga kelas buruh tidak bisa berdiri sendiri dan berjuang sendiri karena yang dihisap dan ditindas selain klas buruh adalah kaum tani yaitu klas mayoritas dan seluruh rakyat tertindas dan tertindas lainnya. Dan skala penghisapan dan penindasan imperialisme mencakup kelas buruh, rakyat dan bangsa di berbagai negeri jajahan dan setengah jajahan. Dalam pengertian inilah, penting bagi kita sebagai rakyat dari suatu bangsa yang masih terjajah (setengah jajahan dan setengah feudal) bernama Indonesia untuk mengobarkan watak perjuangan anti-imperialisme dan anti-feudalisme. Tanpa perjuangan anti-imperialisme dan anti-feodalisme yang gigih, kita tak lebih dari bangsa kuli yang akan terus diperbudak oleh Imperialis.

Demikian juga dalam mensikapi masalah sistem buruh kontrak dan outsourcing ini. Di tengah situasi pemiskinan yang semakin mencekik buruh dan massa rakyat luas ini, berbagai upaya propaganda yang menerangi kenyataan untuk meningkatkan kesadaran kaum buruh harus terus ditingkatkan dan diluaskan. Kemudian diorganisasikan dalam wadah serikat buruh sejati dan melakukan bentuk-bentuk perjuangan massa melalui organisasi massa buruh dan kerjasama dengan ormas rakyat lainnya harus lebih diperkuat persatuannya. Pengorganisasian massa, cara kerja massa yang memadukan konsolidasi organisasi dengan gerakan propaganda yang massif dan intensif harus kita tingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Agar dapat memecahkan pengorganisiran buruh kontrak dan outsourcing maka Metode maupun taktik-taktik kerja pengorganisasian yang tepat harus di rumuskan sesuai dengan kondisi obyektif tersebut. Sebab apabila tidak dapat memecahkan persoalan tersebut maka gerakan serikat buruh lambat tapi pasti akan mengalami kehancuran karena tidak dapat berkembang, masa depan buruh di Indonesia dapat di pasikan akan menjadi buruh kontrak seiring dengan usaha yang keras dilakukan oleh pemerintah agar dapat melegalkan praktek ini ke dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, dan saat ini beberapa pimpinan serikat pekerja/buruh justru ingin memperkuat praktek sistem buruh kontrak dan sistem Outsorching dengan cara mendesakan kepada pemerintah agar mengeluarkan peraturan menteri, hal inilah yang mendasari kaum buruh harus terus waspada dan kritis dengan berbagai upaya yang dijalankan pemerintah dan berbagai kalangan yang seolah-olah pro buruh akan tetapi pandangan dan pendiriannya justru mendukung praktek sistem buruh kontrak dan outsourching di langgengkan di Indonesia.[6]
____________________
[6] Sumber: GSBI Pusat, 2012

D.           Masalah yang timbul dalam pelaksanaan outsourcing

Dalam workshop yang diadakan oleh PPM Manajemen bekerjasama dengan ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) pada hari ini Kamis, 26 Februari 2009, pembahasan Iftida Yasar adalah mengenai " Kemungkinan Masalah dalam Kegiatan Outsourcing".

·         Difinisi pekerjaan dan tanggung jawab yang kurang jelas dan rinci dalam perjanjian yang dapat mengakibatkan perbedaan persepsi dilapangan. Misalnya mengenai hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja. Harus dengan jelas dicantumkan apa atau kondisi apa yang mengakibatkan karyawan outsourcing dapat dikembalikan kepada perusahaan outsourcing.Misalnya seorang sales diangkat dalam kontrak 3 bulan dengan target tertentu yang kalau tidak tercapai dapat menjadi sebab berakhirnya hubungan kerja.
·         Pemahaman mengenai "Full outsourcing", dimana semua tanggung jawab dan wewenang dilakukan oleh vendor dengan hasil kerja yang disepakati bersama, atau "Labor Supply" dimana vendor hanya menyediakan tenaga kerjanya dan semua tanggung jawab dan wewenang pekerjaan dilakukan oleh user.

·         Penggelapan uang. Jika ini terjadi maka masalah pidana melekat pada diri pelaku, ia yang bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut atau dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.Jika perusahaan terbukti terlibat baru dapat dimintakan tanggung jawabnya. Yang harus dilakukan vendor adalah mengurus masalah ini secara tuntas, baik penyelesaian secara internal maupun penyelesaian secara hukum.

·         Menggunakan nama/logo perusahaan user untuk kepentingan pribadi. Biasanya dilakukan dengan membuat surat keterangan sendiri dengan kop surat perusahaan untuk kepentingan karyawan pribadi.

·         Kehadiran/disiplin kerja. Biasanya hal ini dapat diatasi dengan kontrol yang ketat dari vendor dengan menyediakan mesin absensi.Cantumkan juga misalnya dalam perjanjian jika tidak masuk dalam hitungan hari tertentu, maka dapat dikenakan sanksi bahkan bisa dianggap mengundurkan diri.

·         Diberikan kewenangan oleh User diluar kewenangannya. Dilapangan bisa saja terjadi atasan langsung dari pihak user memberikan kewenangan yang melebihi apa yang dicantumkan dalam kontrak.Jika terjadi suatu kesalahan atau kerugian, maka lihat kembali kontrak kerja apakah ini diatur. Jika tidak maka kesalahan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada karyawan ybs.
·         Sharing Password. Kesalahan prosedur yang termasuk kedalam kategori pelanggaran berat ini dapat saja terjadi, seorang atasan yang memberikan passwordnya kepada karyawan outsourcing atau sebaliknya karyawan outsourcing yang mencuri password atasanya dapat dikeluarkan dan dikenakan pidana jika berakibat adanya kerugian.

·         Pelaksanaan jam lembur dan perhitungannya.Ada perusahaan yang menentukan jumlah rupiah tertentu untuk mengganti jam lembur, misalnya setiap jam dibayar Rp 10.000.Ini bertentangan dengan UU, sebaiknya lembur dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah.atau jangan disebut lembur tapi tunjangan jika bekerja diatas jam 5-7 maka akan diberikan , misalnya Rp 20.000,-
Ada juga user yang memberlakukan jam kerja yang sangat panjang melebihi aturan jam lembur yang telah ditetapkan, jika ini terjadi maka dianggap pelanggaran.


E.      Pengingkaran Hak-hak Buruh

Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu. Indikasi pelanggaran kapitalis (pemilik modal) dapat dilihat dari laporan (Organisai Nirlaba Global Alliance
for Workers and Communities) mengenai kondisi kerja di sembilan Perusahaan NIKE. Hasil laporan dari wawancara dengan 4.450 buruh, bahwa terjadi penyiksaan dan perlakuan tidak sewajarnya oleh pekerja kontrak (outsourcing), sejumlah 30 persen buruh mengaku pernah melihat atau mengalami pelecehan atau penyiksaan baik secara verbal maupun fisik, termasuk pelecehan seksual.[7] Laporan tersebut merupakan sebagian kecil dari gambaran bagaimana kondisi buruh dalam sistem outsouring.

F.            Tanggapan Mengenai Outsourcing

Keberadaan lembaga outsourcing di Indonesia masih menimbulkan prokontra di masyarakat. Walaupun keberadaan outsourcing sudah ada sebelum tahun 2000an tetapi baru di tahun 2003 ada undang-undang yang mengatur tentang adanya lembaga outsourcing. Tepatnya yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 64, 65, dan 66.

Lalu, apa yang dipermasalahkan / diperdebatkan dalam lembaga ini ???

Jika ditinjau dari segi pengusaha, adanya pemborongan pekerjaan / penyedia tenaga kerja (outsourcing) menguntungkan pengusaha karena pengusaha dapat mengonsentrasikan pemikirannya untuk menangani core bisnisnya sedangkan pekerjaan-pekerjaan penunjang dapat diserahkan kepada pemborong. Dengan demikian pengusaha tidak perlu memiliki organisasi yang  yang besar dengan jumlah tenaga kerja yang banyak.
___________________
[7] Sri Haryani, 2002 : 45

Demikian juga permasalahan ketenagakerjaan dapat dieliminir dengan adanya perusahaan lain yang menangani pekerja penunjang, dimana hubungan pekerja langsung ditangani pemborong  atau penyedia  jasa tenaga kerja. selain itu melalui penggunaan jasa outsourcing, sebuah perusahaan bisa menekan biaya dan mendapatkan hasil  dengan apa yang ditargetkan.

Tetapi jika ditinjau dari segi para pekerjanya, dengan adanya sistem outsourcing dalam sebuah perusahaan para buruh outsourcing merasa dirugikan. Menjadi buruh di lembaga outsourcing berarti menjadi buruh borongan yang bukan sebagai pegawai tetap. Hak-hak buruh borongan dengan pegawai tetap tentunya berbeda, apalagi para pekerjanya bekerja atas nama perusahaan outsourcing bukan atas nama perusahaan tempatnya bekerja.

Konstruksi hukum outsourcing dalam UUK (Undang – Undang Ketenagakerjaan) sebenarnya sudah tepat. Bahkan jika ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUK tersebut ditaati maka outsourcing tidak akan mrugikan pekerjanya. Tetapi dalam kenyataannya, para pekerja outsourcing masih mengeluhkan nasib mereka yang tidak berbeda dengan pegawai kontrak.

Dalam UUK telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja, antara lain :
1.      Perlindungan PHK
2.      Jamsostek
3.      Upah yang layak dan tabungan pensiun.

Dalam prakteknya, hak-hak tersebut merupakan sesuatu yang sangat sulit untuk didapatkan oleh para pekerja outsourcing.

Beberapa masalah yang dikeluhkan oleh para pekerja outsourcing yaitu :

1.      Pemotongan Upah
Karena perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing) akan mengambil sekian persen upah yang dihasilkan para pekerjanya setelah bekerja di perusahaan pengguna. Hal semacam ini juga bisa di sebut dengan perbudakan modern  karena pekerja-pekerja tersebut dijual kepada perusahaan pengguna dengan jumlah uang.

2.      Tidak Terjaminnya Job Security

Karena dalam outsourcing menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu. Seorang pekerja dengan perjanjian waktu tertentu pasti suatu saat hubungan kerjanya akan putus (tidak tetap), sehingga kontinuitas pekerjaan menjadi persoalan baigi pekerja yang di outsourcing karena  memungkinkan PHK sewaktu-waktu.

3.      Kurang Terlindungi Hak-haknya

Pekerja outsourcing bukanlah sebagai pegawai tetap maka perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak mempunyai tanggung jawab penuh pada pekerja-pekerja outsourcing.

4.      Tidak  Adanya Jaminan dan Tunjangan lainnya

Sebagai buruh kontrak maka jaminan dan tunjangan yang di berikan perusahaan kepada pekerja outsourcingpun tidak menjadi prioritas.

Dengan adanya keluhan-keluhan tersebut maka banyak pihak yang menuntut agar pemerintah mencabut keberlakuan pasal dalam UUK yang mengenai tentang outsourcing. Maka dari turunlah Putusan MK No. 27/PUU-XI/2011 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 untuk mengatur dengan lebih tepat mekanisme yang sudah berjalan sehingga hak-hak para pekerja outsourcing bisa terjamin.
Tapi, ternyata putusan MK tersebut belum dianggap mengabulkan tuntutan penghapusan /oencabutan outsourcing. Dan untuk memperjuangkan hak-hak mereka, para buruh sudah mulai melakukan aksi-aksi sebagai bentuk penolakan outsourcing dan agar system outsourcing bisa  dihapus. Aksi-aksi tersebut seperti yang terjadi pada tanggal 03 Oktober 2012 di Jakarta,demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para buruh menuntut penghapusan outsourcingdan meminta jaminan bagi para buruh. Dan mereka akan terus melancarkan aksi-aksi mereka sampai semua tuntutan mereka sudah terpenuhi.

Sebenarnya, kunci utamanya terletak pada sikap para pengusaha.jika perusahaan tidak melakukan  penyelewengan dalam pelaksanaan outsourcing maka para pekerjapun tidak akan merasa dirugikan dan menjadi korban dari perbudakan modern. Oleh karena itu, baik perusahaan maupun pekerja  agar senantiasa dapat hidup bersama tanpa terjadi pertentangan kepentingan sebagai akibat dari pendapat ataupun pemikiran-pemikiran yang berbeda. Diperlukan pelaksanaan outsourcing yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman untuk berperilaku secara formal.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Outsourcing di Indonesia merupakan system kerja kontrak yang didalamnya terdapat pemberi kerja dan pekerja. Berdasarkan UU no.13 tahun 2003 memberi dasar pertimbangan tentang UU ketenagakerjaan.Dilihat dari UU ketenagakerjaan kaitan dengan perspektif HAM adalah kesinambungan kepentingan khususnya kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha dalam mekanisme ekonomi pasar. Salah satu pertentangan tentang UU ketenagakerjaan bertentangan dengan konvensi ILO tentang hak fundamental pekerja yang berkenaan dengan hak asasi serta kebebasan berserikat dan berorganisasi dan untuk melakukan perundingan kolektif yang termaktub dalam konvensi ILO No.87 dan 98.
Namun, sistem outsourcing dan kerja kontrak itu sendiri bertentangan dengan HAM dan tidak bisa diterapkan pada siapa pun tanpa kecuali. Buruh cleaning service, catering, satpam, buruh usaha angkutan pekerja dan buruh jasa penunjang di pertambangan serta perminyakan juga memiliki hak yang sama dengan buruh-buruh di bagian core-business.

Outsourcing menjadi salah satu solusi yang paling sering digunakan untuk mengembangkan suatu Sistem Informasi pada suatu perusahaan karena dengan outsourcing suatu perusahaan akan lebih fokus pada bisnis inti. Penggunaan outsourcing sebagai suatu solusi untuk implementasi Sistem Informasi sebaiknya mempertimbangkan beberapa faktor berikut:

Pahami jenis-jenis outsourcing yang ada. Hal ini karena jenis-jenis outsourcing cukup bervariasi sesuai dengan skala Sistem Informasi yang akan dikembangkan.

Pastikan bahwa strategi outsourcing yang akan digunakan sesuai dengan strategi bisnis yang sedang atau akan dijalani.

Gunakan suatu tolak ukur untuk penilaian terhadap outsourcing yang akan dijalankan.

Pastikan relasi outsourcing dengan vendor akan dapat terjalin dan terkelola dengan baik.

Lakukan observasi sederhana terhadap perilaku organisasi atau perusahaan lain yang menggunakan outsourcing. Lihat apakah perusahaan atau oganisasi tersebut telah berhasil melakukan outsourcing atau tidak. Informasi ini akan sangat berguna sebagai acuan untuk menggunakan outsourcing atau tidak tanpa harus melakukan survei yang mendalam terhadap vendor outsourcing maupun outsourcing itu sendiri.

B.     Saran

1.      Berharap agar peraturan mengenai ketenagakerjaan dapat diperbaharui guna melindungi kepentingan pekerja maupun pengusaha.
2.      Jika pelaksanaan outsourcing dilakukan maka disarankan agar bentuk outsourcing mengenai pekerjaannya yang dilakukan oleh pemborong dapat dipertimbangkan, namun bukanlah outsourcing penyedia jasa pekerja.
3.      Agar Pengawas Perburuhan  dari Departemen Tenaga Kerja lebih aktif dan independen dalam mengawasi perusahaandan pelaksanaan outsourcing.
 




DAFTAR PUSTAKA

Indonesia. Undang Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Asiski, Zainal. Dkk. 1993. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta : Sinar Grafika.
Wijayanti, Asri. 2010. Hukum Ketenaga Kerjaan Paska Reformasi. Jakarta : Sinar Grafika.
Erlangga Negara. 2010. Kedudukan Outsourcing di Indonesia. http://theerlangga.wordpress.com/2010/09/03/kedudukan-outsourcing-di-indonesia/
Hussein, Mohamad Zaki. 2012. Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing dalam Perspektif HAM. Jakarta : Biro Litbang ELSAM.
________________. 2007. Seputar Tentang Tenaga Outsourcing. http://malangnet.wordpress.com
Putusan Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor: 012/PUU-I/2003, Kamis, 28 Oktober 2004
Wiratraman, R. Herlambang. 2006. Disain Neo-Liberalisme dan Ancaman Terhadap Hak-Hak Buruh. Surabaya : Trade Union Rights Center Dan Forum Buruh Surabaya.

Wiratraman, R. Herlambang. 2006. Hak Buruh, Revisi UU 13/2003 dan Imperialisme Global. Surabaya Post : 1 Mei 2006, http://www.surabayapost.info/kolom. php?id=42555&klom=Opini&kolomid=5

_____________. 2010. 7 Keuntungan Menggunakan Jasa Outsourcing.  Portal Kerja: http://www.portalkerja.co.id/seputar-outsourcing-14/7-keuntungan-menggunakan-jasa-outsourcing-239/

________________. 2012. Kelebihan Dan Kekurangan Karyawan Outsourcing.

 Job loker : http://blog.jobloker.com/kelebihan-dan-kekurangan-karyawan-outsourcing/
______________. 2012. Akar Masalah Sistem Kerja Buruh Kontrak dan Outsourcing: Dan Bagaimana Buruh Indonesia Mengatasinya?. Jakarta : Gabungan Serikat Buruh Independen

Yasar, Iftida. 2009. Kemungkinan Masalah dalam Kegiatan Outsourcing. Daalam workshop yang diadakan oleh PPM Manajemen bekerjasama dengan ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)

Sanmarta, Pujiono. 2010. Outsourcing dalam pandangan Undang-undang dan masyarakat. http://jion-wiber.blogspot.com/2010/09/blog-post.html


Andrian Sutedi, S.H., M.H.. Hukum Perburuhan

 R. Herlambang Perdana Wiratraman, SH., MA. 2012. Dampak Kerja Kontrak dan Outsourcing dilihat Dari Segi Hak Asasi Manusia. Fakultas Hukum Universitas Airlangga



­­­­­­­­­­­­­­­
 





Leave a Reply

Data Pengunjung

free counters

Total Pageviews